Ruyati, TKI di Arab Saudi Dihukum Pancung
JEDDAH- Seorang warga negara Indonesia (WNI) meninggal dunia setelah dihukum pancung di Arab Saudi. Perempuan tersebut dihukum mati setelah dinyatakan bersalah membunuh seorang perempuan Arab Saudi.
Pihak Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyebutkan, WNI tersebut diketahui bernama Ruyati binti Sapubi. Dia dinyatakan bersalah karena membunuh Khairiya bin Hamid Mijlid dengan memukul beberapa kali di bagian kepala.
Ruyati memukul kepala korban dengan pisau daging dan menusuk bagian lehernya hingga korban tewas.
Pihak kementerian tidak menjelaskan motif pembunuhan ini. Mereka juga tidak menyebutkan hubungan antara kedua perempuan tersebut. Demikian diberitakan Kantor Berita SPA, Minggu (19/6/2011).
Ruyati dieksekusi pada Sabtu 18 Juni. Eksekusi dilakukan di Kota Mekkah.
Pemancungan terhadap Ruyati menambah jumlah korban eksekusi mati di Arab Saudi menjadi 28 orang sepanjang tahun ini.